Masih Pandemi, Aturan Baru Syarat Perjalanan Domestik : Tetap Wajib PCR untuk Kelompok Ini
Ukuran Huruf:
“Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (edj)
Editor: Erna Djedi