WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Oknum anggota Polresta Banjarmasin ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perampasan kendaraan. Kedua oknum anggota aktif Polri itu diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin, Rabu (10/8) lalu.
Kini kedua oknum itu yakni PS (41) dan DEM (26) sedang menjalani proses di Propam.
Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada wartawan menyampaikan, keduanya diamankan saat berada di rumahnya masing-masing pada Rabu itu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dalam tindak kriminal pembegalan tersebut.
Setelah itu, Satreskrim Polresta Banjarmasin pun membentuk tim gabungan, dan langsung melalukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Alhamdulillah, saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim, saat press rilis di Mapolresta Banjarmasin, Senin (15/8/2022).
Baca Juga :
Yamaha Peduli Keselamatan Konsumennya, Gelar Safety Riding Pengguna XSR 155
Dijelaskan Kasat, ada tujuh laporan dengan barang bukti lima buah kendaraan yang sudah diamankan. 3 LP di wilayah Kota Banjarmasin, 2 LP di wilayah Kota Banjarbaru, dan 2 LP di wilayah Kabupaten Banjar.
Sementara untuk barang buktinya masih belum sempat dipindah tangankan, namun salah satu barang buktinya sempat dilarikan ke luar daerah.
“Salah satu kendaraannya, berhasil kita amankan di kota Puruk Cahu, Kalimantan Tengah. Karena kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau Disersi,” ungkap Kompol Thomas.