Pengacara Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Istri Sambo Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan akan melaporkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan dugaan laporan palsu.

    Ia menyebut masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu.

    “Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

    Menurutnya, Putri bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu.

    Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

    “UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,” kata Kamaruddin.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

    Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    “Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf atau KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

    Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Dua Wamen Bertemu, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI