WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus viralnya karyawati Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen yang diduga mengutil.

Banyak netizen yang menandai juga mengirimkan pesan pribadi ke Hotman Paris Hutapea agar membantu sang pegawai menghadapi ancaman itu.

Menanggapi ini, Hotman Paris mengatakan di Instagramnya, Senin (15/8/2022) bersedia membantu pegawai tersebut secara cuma-cuma atau gratis.

Dia juga mengatakan kepada pegawai Alfamart itu agar segera menghubunginya.

Dia mengatakan agar pegawai itu jangan mau meminta maaf kepada konsumen tersebut jika dia merasa tak bersalah.

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Sebelumnya diberitakan bahwa viral kejadian seorang konsumen yang tertangkap tangan oleh karyawan Alfamart diduga mengutil beberapa produk di satu gerai Alfamart pada Sabtu (13/8/2022) lalu.

Konsumen tersebut kemudian menuntut sang karyawan secara hukum dengan menyewa pengacara karena videonya itu disebar di media sosial.

Sang pegawai Alfamart tersebut kemudian diminta meminta maaf kepada konsumen itu didampingi oleh pengacara konsumen.

Mereka menegaskan bahwa permasalahan ini telah dibereskan secara kekeluargaan.

Manajemen Alfamart kemudian memberikan tanggapan, Senin (15/8/2022).

Dalam keterangannya di Instagram resmi Alfamart, pihaknya membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan pukul 10.30 WIB.

Seorang konsumen tertangkap basah diduga mengutil cokelat dan produk lainnya di gerai Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 WIB. Videonya kemudian viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar Instagram (@mimi.julid)

"Karyawan kami telah menyaksikan konsumen yang mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi, karyawan menemukan ada produk lain yang diambil selain cokelat," ujar Alfamart di keterangannya.

Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak oleh konsumen dengan menyewa pengacara yang membuat karyawan tersebut terancam UU ITE dan tertekan karenanya.

Berita Sebelumnya Sekarang! Pesta Rakyat Makan Gratis di Siring Nol Kilometer Banjarmasin, Dinsos Sediakan 5000 Paket Makanan
Berita Selanjutnya Dinas PUPR Provinsi Kaslel Komitmen Beri Pelayanan Kepada Masyarakat