Ibu Rumah Tangga Tawarkan Investasi Jual Beli Ikan dan Solar, Ternyata Bodong

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Raya Serongga Rt 014 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Sakira (22) ditangkap Polsek Simpang Empat, sekitar pukul 11.30 wita, Rabu (10/8/2022) lalu.

    Rahmawati melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Sakira.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kejadian bermula pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 10.23 wita. Tersangka ini mengirimkan list investasi, modal tersebut untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.

    Korban pun tertarik dan berminat, selanjutnya mentranfer uang pertama sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada 18 November 2021, sekitar pukul 15.20 wita, kembali mentranfer sebesar Rp 5 juta.

    Berikut list tawaran dari tersangka :

    Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu (15 hari)

    Rp 1.100.000 jadi Rp 1.550.000 (18 hari)

    Rp 4 juta jadi Rp 6.150.000 (19 hari)

    Rp 15.000.000 jadi Rp 22.500.000 (20 hari)

    Baca Juga :

    LPSK Tolak Beri Perlindungan kepada untuk Istri Sambo Putri Candrawathi, Ini Alasannya

    “Namun ternyata usaha yang dikatakan oleh pelaku tidak ada, dan modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak diserahkan kepada korban,” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Waspada Cacar Monyet, Dinkes Balangan Imbau Warga Segera Periksakan Gejala ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI