Polresta Dalami Dugaan Pelanggaran SPBU 63701001 di Jalan Lingkar Dalam Selatan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan penindakan kepada SPBU 63701001 di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, diduga melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi, Selasa (26/8) lalu.
Dugaan didapati telah melakukan penjualan BBM jenis bio solar ke truk milik perusahaan, yang mana pengisiannya dengan jumlah liter melebihi dari Surat Edaran nomor 541/ 01744 /EKO tertanggal 24 November 2021 yang ditandatangani Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, yakni 130 liter.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada Wartabanjar.com membenarkannya, Jumat (12/8) malam.
“Benar, besok tim dari Polresta akan turun,” singkatnya.
Sedangkan terkait sebuah truk usai mengisi tanki kendaraannya di SPBU 63701002 di Lingkar Dalam Selatan, kemudian setelah keluar dari SPBU memindahkannya ke dalam dirigen, Kasat menegaskan masih dalam penyelidikan.
"Truk sudah diamankan," tambahnya.
Baca Juga :
Hasil Supervisi KPK, Kajari Banjarbaru Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Diwartakan sebelumnya, sebuah SPBU di Jalan Lingkar Dalam Selatan ditengarai melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi. Pihak Pertamina pun sudah menjatuhkan sanksi kepada SPBU 63701001 itu.
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dikonfirmasi Wartabanjar.com mengatakan, sanksinya berupa SPBU tersebut mengganti nilai selisih penyelewangan BBM subsidi jenis bio solar tersebut.
Selain itu sanksi lainnya yakni, SPBU tersebut juga tidak boleh beroperasional selama satu bulan, terhitung sejak 2 Agustus 2022 lalu hingga sekitar 30 hari kedepan.
Selang berjarak sekitar 400 meter, masih di kawasan Lingkar Dalam Selatan, juga terjadi penyimpangan penggunaan BBM subsidi.
Sebuah truk begitu selesai mengisi tanki kendaraannya di SPBU 63701002, kembali mengeluarkan BBM tersebut dari tanki kemudian memindahkannya ke dalam dirigen.
“Sopir truk itu membeli BBM senilai Rp 150 ribu, keluar dari SPBU ternyata kedapatan “kencing”, imbuh Susanto August Satria.
Namun dikarenakan kejadiannya di luar SPBU maka itu adalah menjadi tindak pidana sopir dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dan selanjutnya menjadi ranah pihak kepolisian.