Karyawati Honorer Diduga Pengedar Narkoba, Simpan 14 Paket Sabu di Rumah

Polisi juga menyita satu buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk Naxan dan barang bukti lainnya.

Baca juga:

Heboh Harga Mi Instan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Reaksi Bos Indomie

Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi