WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) malam disorot media asing.
Media Singapura, ChannelNewsAsia (CNA), pada Rabu (10/8/2022) menggarisbawahi pangkat jenderal bintang dua Sambo dan beberapa luka tembak yang diterima Brigadir J pada kalimat awal berita.
“Polisi Nasional Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumahnya bulan lalu karena beberapa luka tembak,” tulis CNA sebagaimana dilansir Bisnis.com.
CNA juga menyoroti ancaman hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Sambo dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain CNA, media asal Malaysia, The Star, juga menyorot Ferdy Sambo.
Pada Rabu (10/8/2022), The Star menulis penetapan Sambo telah mengakhiri spekulasi di tengah masyarakat Indonesia.
“Penangkapan itu mengakhiri spekulasi liar selama berminggu-minggu terkait kasus yang telah mencengkeram bangsa,” tulis laporan The Star.






