WARTABANJAR.COM – Dalam rangka memberikan informasi kepada khalayak tentang Program Analog Switch Off (ASO), terutama terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) perlu memberikan pers release.
Berikut ini Pandangan Umum Kementerian Kominfo terhadap putusan PUTUSAN HAK UJI MATERIIL (JUDICIAL REVIEW) OLEH MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PP 46/2021 BERDASARKAN PEMBERITAAN MEDIA
Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pasal 81
(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.






