RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bakal Dijerat Pasal Lebih Berat dari Bharada E


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua.

Kali ini, Bareskrim menetapkan tersangka baru, menyusul Bharada E.

Tersangbaru tersebut, adalah Brigadir RR alias Ricky Rizal.

RR diketahui merupakan ajudan dari Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, .⁠

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Ricky telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022).

Jika Bharada E disangkakan pasal 380 KHUP tentang menghilangan nyawa orang (pembunuhan), maka RR bakal dijerat dengan pasal lebih berat.

Menurut Brigjen Andi, Ricky disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi atau istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian mendapat dua alat bukti terkait dengan perannya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Kalau sudah ditahan pasti tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.