WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Perkembangan Penanganan perkara atas peristiwa lakalantas tunggal mobil toyota Avanza Warna Grey Nomor Polisi DA 1428 MD di jalan A. Yani tepatnya di Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (15/07/2022) dini hari.

Pengemudi mobil tersebut berinisial IR (24), warga Sei Andai Komplek Tanjung Matahari, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil yang dikemudikan IR tercebur ke sungai Pugaan di Tabalong dan mengakibatkan satu orang korban jiwa diduga ikut tenggelam bersama mobil yang ditumpanginya.

Korban seorang perempuan inisial IPS (25), warga Kelurahan Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan Perkara lakalantas tunggal ini ditangani unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong dipimpin langsung Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M Kasat Lantas Polres Tabalong.

Dari hasil olah TKP dan gelar perkara Polres Tabalong, penyebab peristiwa laka lantas tunggal ini karena sopir mengantuk yang menyebabkan mobil yang dikemudikan IR oleng ke sebelah kiri jalan ‎kemudian menabrak rambu jalan serta sebuah pohon sehingga tercebur ke Sungai ‎Tabalong dan tenggelam dan juga menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.

"Kini IR alias Rama (24) statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Juli 2022 dalam peristiwa Lakalantas tunggal di Pugaan," ujarnya.

Rama juga disangkakan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) dan pasal ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengirimanan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Tabalong sudah dilakukan penyidik sejak tanggal 1 Agustus 2022.

"IR hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Tabalong Hingga Tahap pelimpahan berkas perkara," katanya. (edj)

Editor: Erna Djedi