WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi kolaborasi antara Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan diwujudkan dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Daerah (RAKORWASINDA) tahun 2022 dengan mengusung tema “Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, digelar pagi ini di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin (8/8/2022).

Rakorwasinda 2022 dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dengan keynote speech dari Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.

Rakor ini juga dihadiri oleh seluruh Bupati/Walikota, Inspektur, serta Kepala OPD terkait se-Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam upaya mendorong penggunaan produk lokal serta pendapatan daerah di Kalimantan Selatan.

Dalam sesi diskusi panel sebagai narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Rudy M Harahap, Itjen Kemendagri Auditor Ahli Muda Bapak Aroli Ridwan Larosa, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Roy Rizali Anwar, Komisi Pemberantasan Korupsi Kasatgas I Pencegahan Bapak Uding Juharudin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah  Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Bapak Iwan Herniwan serta Dinas Perindustrian Provinsi Bapak Mahyuni serta moderator dari Universitas Lambung Mangkurat Dosen Fakultas Hukum Bapak HM Effendy.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, BPKP diminta melakukan pengawasan P3DN termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKK) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Raden Suhartono dalam keynote speechnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga/Daerah diinstruksikan merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen dari anggaran belanja untuk produk UMKK dari hasil produksi dalam negeri.