Pemerintah Akan Naikkan Tunjangan Fungsional PNS, Cek Besarannya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah akan menaikkan tunjangan jabatan fungsional perencana.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2022, tentang Jabatan Fungsional Perencana.

“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ungkap aturan tersebut, dikutip Minggu (7/8/2022).

Dalam aturan tersebut juga dipastikan tunjangan tersebut sudah sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Berikut Rincian Besarannya:

Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000
Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000
Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000
Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengerek besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022.

Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres 123/2017.

Kini, Jokowi memperbaharui aturan tersebut dengan menaikkan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BKN melalui Perpres 103/2022.

Jika dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan hingga Rp 29,08 juta.

Baca Juga:

Cek Fakta, Ferdy Sambo Tersangka, Dijemput Paksa dan Ditahan di Mako Brimob

Pria Mengamuk Bawa Parang di Toko Serba Rp 35 Ribu, Pengaruh Minuman Keras Minta Lahan Parkir

Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.

Tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulannya tergantung penilaian.

Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.