fau***: Judulnya Pengabdi Samb*
ani***: coba tanya mas Hanung Bramantyo, ini lolos ga buat film??
Terduga pelaku, Bharada E, dijerat dugaan pembunuhan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Perkembangan terbarunya, Bharada E dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi kunci yang bersedia menguak tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Dalam ketentuannya, justice collaborator bisa disandang oleh saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan pihak berwajib karena terbukti menghilangkan CCTV di lokasi penembakan, yaitu di rumah dinasnya di Jakarta. (brs)
Editor: Yayu Fathilal







