Bank Kalsel Resmi Laporkan Kasus Skimming ke Polda Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINBank Kalsel resmi melaporkan kasus skimming yang mendera banyak nasabah ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (2/8).

    Dipimpin Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel resmi melaporkan kasus skimming pada Polda Kalsel.

    Laporan kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.

    Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

    “Laporan telah kami lakukan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang” tegas Hanawijaya, Selasa (2/8/2022).

    Pihak Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

    Baca Juga :   Geger Ular Kobra Dalam Sumur di Cindai Alus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI