Terungkap, Alasan Dua Pria Ini Mau Antar Sabu 10 Kg dari Kalbar ke Kalsel

“Alhamdulillah berhasil digagalkan sebelum sempat beredar,” ucap Kombes Pol Tri Wahyudi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapat perintah dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel, dengan janji upah sebesar Rp50 juta.

“Kasus akan kami kembangkan lagi dan mencari tahu siapa seseorang yang dimaksud,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku sementara dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Qyu)

Editor: Erna Djedi