Ramai Seruan Kembalikan Seragam Sekolah Sesuai Standar Dahulu

“Pada masa transisi itu bisa dibilang lebih bebas dan kebebasan itu yang kemudian diformalkan melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 itu. Mau pakai seragam pendek boleh, panjang boleh, kerudung boleh. Di situ kami berharap (intoleransi) berakhir, tapi ternyata masih terus berulang,” kata dia. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi