Ilustrasi proses pembuatan paspor di kantor imigrasi Indonesia. Seorang petugas imigrasi sedang merekam sidik jari warga yang sedang mengajukan permohonan pembuatan paspor saat membuat paspor di kantor imigrasi. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Nah, bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin memiliki paspor elektronik juga, sekarang sudah bisa membuatnya di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Mengutip Instagram Kantor Imigrasi Banjarmasin, berikut ini syarat dan biaya pembuatannya.

Syarat Pembuatan Paspor Elektronik (E-passport):

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Aplikasi MPaspor

Biaya pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Banjarmasin: Rp 650.000. (brs)