Praperadilan Mardani Ditolak, Status Tersangka dan DPO Sah!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sepekan digelar sidang preperadilan yang diajukan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo membacakan putusan. Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Mardani H Maming, Rabu (27/7/2022).

    Bendahara Umum PBNU itu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantam Selatan.

    “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com.

    Hakim menilai permohonan Mardani prematur.

    Pada sidang Selasa kemarin, Biro Hukum KPK menyerahkan lampiran surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H Maming ke hakim.

    Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.

    Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

    KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

    KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuh Ali.

    Baca Juga :   Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Kusworo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI