KPK Bangun Peran Serta Masyarakat Kalsel Jadi Pioner Antikorupsi
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor kepada KPK ketika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat bisa melaporkannya melalui pelbagai sistem pengaduan masyarakat seperti melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Data KPK per Juni 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk mencapai 2.173. Dari total tersebut pengaduan yang sudah terverifikasi ialah 2.069 dan rekomendasi hasil verifikasi baik melalui internal, penelaahan, dan pengarsipan mencapai 2.061. Khusus Kalimantan Selatan jumlah pengaduan yang masuk mencapai 40 pengaduan.
“Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan Sehingga masyarakat harus memahami betul tindak pidana korupsi,” kata Kumbul.
Adapun format laporan atau pengaduan yang baik ialah pengaduan disampaikan secara tertulis; dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP; dan memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi; dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
Juga dijelaskan nilai kerugian dan jenis korupsinya (merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan); sumber informasi untuk pendalaman; informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum; laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, masyarakat harus melampirkan bukti permulaan pendukung seperti bukti transfer, cek, penyetoran, rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi dan rekaman terkait permintaan dana. Juga bisa melampirkn foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang bisa dilaporkan ialah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan.
“Ada juga tindak pidana korupsi seperti pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, dan delik gratifikasi,” ujarnya.
Kumbul memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.