Adapun format laporan atau pengaduan yang baik ialah pengaduan disampaikan secara tertulis; dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP; dan memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi; dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
Juga dijelaskan nilai kerugian dan jenis korupsinya (merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan); sumber informasi untuk pendalaman; informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum; laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, masyarakat harus melampirkan bukti permulaan pendukung seperti bukti transfer, cek, penyetoran, rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi dan rekaman terkait permintaan dana. Juga bisa melampirkn foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang bisa dilaporkan ialah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan.
“Ada juga tindak pidana korupsi seperti pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, dan delik gratifikasi,” ujarnya.
Kumbul memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.







