WARTABANJAR.COM – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengamankan R (46) warga Kabupaten Seruyan yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Tanpa lzin (PETI) di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
R diamankan personel Polres Lamandau pada Senin (19/07/2022) malam, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kec.Bulik, Kab.Lamandau.
“Saat kami melakukan razia di jalan, kami menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu | Wayan Wiratmaja
Swetha, Rabu (27/07/2022) sore
Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan terduga pelaku, diketahui bahwa R memperoleh dua butir emas tersebut dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP IPR, IUPK dan izin lainnya.
“R yang kini sudah berstatus tersangka, kami jerat dengan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia no. 3 tahun
2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya.(aqu/rls)
Editor Restu