WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Sebanyak 17 makam di Jalan Abdul Azis ray 16, Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, terpaksa dibongkar oleh para ahli warisnya.
Pembongkaran yang dilakukan Rabu (27/7/2022) itu, buntut dari sengketa lahan.
Pengadilan Negeri Marabahan mengeksekusi lahan tersebut, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), yang memenangkan salah satu pihak bersengketa.
Panitera Pengadilan Negeri Marabahan, Supriyo, menjelaskan , dasar eksekusi lahan itu atas perintah ketua PN Marabahan yang memenangkan pihak tergugat hingga tingkat peninjauan Kembali atas nama Tumen.
Tampak para ahli waris membongkar belasan makam itu.
Mereka kemudian mengumpulkan kerangka yang ada di makam lalu dilakukan prosesi layaknya menyelenggatakan jenazah utuh.
Informasi diterima, kerangka tersebut nantinya dimakamkan di alkah keluarga.
Sengketa lahan ini sendiri terjadi sejak tahun 2018.
Tumen selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan dasar kepemilikan SKT, dimenangkan pada tingkat PK. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi