WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Usai menipu korbannya hampir Rp 29 juta di Desa Sumber Baru RT 1 RW 7 Kecamatan Angsana Tanah Bumbu, seorang pria NI (49) kini mendekap dalam sel tahanan Polsek Angsana.
Warga RT 12 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Tanah Bumbu itu melancarkan aksinya pada pukul 16.00 wita, Senin (5/10/2020) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, Unit Reskrim Polsek Angsana telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Pada Oktober 2020 itu, saat tersangka menawarkan tanah kavling berukuran 12×30 meter kepada korban. Tanah kavling itu berlokasi di Desa Sekapuk Kecamatan Satui dengan harga Rp 30 juta melalui perantara.
“Kemudian korban ini berminat dan membeli tanah kaplingan sebanyak dua kapling dengan cara diangsur,” katanya, Jumat (22/7/2022).
Dia menjelaskan pembayaran pertama pada Senin 5 Oktober 2020 dibayarkan sebesar Rp 10 juga, pembayaran dua pada Minggu 1 November 2021 sebesar Rp 11 juta, pembayaran ketiga pada Jumat 26 Februari 2021 sebesar Rp 5 juta. Kemudian dilanjutkan pembayaran keempat, Rabu 10 maret 2021 sebesar Rp 3 juta.
Setelah pengecekan oleh korban ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan.
Baca Juga:
Tengah Malam Api Hanguskan Dapur Eko di Bati-bati Pelaihari
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.