WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan pemantuan dan evaluasi mandiri internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022, terhadap perangkat daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar HM Aidil Basith mengatakan, melalui kegiatan ini juga menindak lanjuti kegiatan asistensi SPBE yang telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan evaluasi SPBE yang sudah ditetapkan.
Pada rapat yang digelar di ruang aula mini Setda Kabupaten Banjar pada Kamis (21/7/2022) kemarin, HM Aidil Basith juga mengatakan, sementara ini perhitungan diangka mandiri 2,94 dan perhitungan perlu bukti karena masih dikejar oleh tim.
“Kami masih perlu bukti dukung, kerjasama kawan-kawan diperlukan untuk meningkatkan capaian indeks SPBE Kabupaten Banjar,”ucap Basith.
Sementara Kabid E- Government Cornelius Kristiyanto mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya dievaluasi lagi oleh Menpan RB.
“Masing-masing indikator akan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing SKPD, sekali lagi kami mohon dukungan semuanya,” harapnya.
Menurutnya hasil evaluasi mandiri dari indikator rincinya tingkat kematangannya masih 1 naik minimal jadi 2 dapat angka 2,94 tetapi ada indikator audit TIK yang masih angka 1, SK tim sudah disiapkan dan dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Ketua Koordinator SPBE dalam hal ini Sekda Banjar HM Hilman.