Satu Anggota Polres HST Dipecat Tidak Hormat, Ini Kesalahannya

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel atas nama Bripda MZAW

    Disiplin merupakan napas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic/ dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

    “Melalui disiplin , setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” ucap Kapolres AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K.,M.H, dalam Amanat Upacara.

    Ia juga menjelaskan Bripda MZAW melanggar Pasal 12 ayat(1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 Huruf c peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Di kesemapatan itu, ia meminta kepada seluruh personel Polres HST untuk memetik pelajar atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.

    Upacara PTDH ini dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran MZAW.

    Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolres HST, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel Perwira, Bintara dan ASN Polres HST. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tim BPAM Banjarbakula Mulai Perbaikan Pipa Bocor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI