Karya Seni seperti Lagu dan Lukisan Bisa Diagunkan ke Bank, Simak Ketentuannya


    WARTABANJAR.XOM, JAKARTA
    Kabar baik untuk para pelaku ekonomi kreatif. Saat ini produk kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang!⁣

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.⁣

    Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.⁣

    Dalam PP tersebut di bagian kedua dijelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.⁣

    Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

    Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual 4 syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

    Selanjutnya bank atau lembaga non-bank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1, PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Cabang Jakarta Bagikan 2 Rombong Barakah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI