e. Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f. Penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Dalam Pasal 4 disebutkan, Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. Penilaian Kekayaanlntelektual.
Lalu pada pasal 5 disebutkan, Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud berupa:
a. Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b. Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Kemudian dalam pasal 6 disebutkan, Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







