WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sempat menjadi sorotan lantaran masih berdinas, Polri akhirnya memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Brotoseno dipecat atas kasus korupsi yang sempat menjeratnya.
Putusan itu dinilai tepat lantaran memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Jumat (15/7/2021) dilansir Viva.
Poengky menerangkan tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang harus ditangani dengan serius.
“Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Poengky juga mengatakan, putusan PTDH yang diterima AKBP Raden Brotoseno ini juga menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya.







