Ia menegaskan, Korps Bhayangkara harus dijaga dengan baik sehingga bebas dari tindakan korupsi.
“Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi ybs dan bagi anggota lainnya agar tidak coba2 melakukan korupsi.
Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri,” tukas Poengky.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan sanksi terberat kepada perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Brotoseno yakni memberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.
“Hasil KKEP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno berupa PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Kamis (14/7). (edj/viv)
Editor: Erna Djedi







