Keluarga Korban curiga bahwa yang menyayat bagian kelopak mata dan alis Almarhumah Sandariah tersebut adalah MS.
Pihak Keluarga dibantu Pembekal mendatangi rumah MS dan dirumah tersebut MS mengakui bahwa hal tersebut adalah perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan bagian tubuh berupa dua buah kelopak mata dan dua buah alis mata, Selanjutnya MS diamankan oleh Sat Reskrim Polres HST untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain Almarhumah Sandariah, ternyata MS Juga melakukan hal serupa kepada Jenazah Almarhum Bari,
“Kasus kedua kejadiannya Senin Tanggal 11 Juli 2022 Skp. 10.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang buktinya,
- 2 (Dua) Buah Organ Luar Tubuh berupa Alis mata Milik sdr. BARI
- 2 (Dua) Buah Silet Merk Gillette yang digunakan untuk menyayat organ bagian luar tubuh
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 Skp. 11.00 Wita telah datang ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah seorang Laki-laki an. Fahrianor melaporkan telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pencurian Biasa (bagian anggota tubuh jenazah) yang terjadi di Jalan Matang Hambawang Rt. 012 Rw. 006 Desa/Kel. Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya dirumah Pelapor).
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 Skp. 04.00 wita telah meninggal dunia seorang Laki-laki atas nama Sdr. Bari.
Kemudian Skj. 10.00 Wita datang seorang laki-laki atas nama MS Penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 006 Rw. 003 Desa/Kel. Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah untuk melayat kepada almarhum sdr. Bari, pada saat itu MS duduk di depan Jenazah Almarhum Bari dan di seberang sdr. MS juga ada sdr. Widjie sedang membacakan Surah Yasin.
Kemudian setelah selesai MS duduk didepan teras rumah duka dan setelah itu pulang. Skp. 13.00 pada saat hendak mengangkat Jenajah Almarhum BARI saksi atas nama Sdr. Eka Rahayu Dariyani memberitahu saksi atas nama Fahrianoor bahwa ada sesuatu yang berbeda di wajah Korban yaitu seperti melepuh di bagian alis kiri dan kanan Almarhum Bari.
Mengetahui hal tersebut saksi hanya mengira bahwa hal tersebut wajar wajar saja.
Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 Skp. 10.00 wita sdr. Ardiansyah (Keponakan Korban) datang melayat kerumah duka Almarhumah Sandariah dan disana terjadi sedikit permasalahan yaitu MS ketahuan oleh pihak keluarga mengambil organ bagian luar tubuh almarhumah Sandariah dengan cara menyayat bagian Alis kiri dan kanan serta bagian kelopak mata kiri dan kanan sdr. Sandariah.
Mengetahui hal tersebut saksi atas nama Ardiansyah penasaran dan meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menanyakan apakah kejadian yang menimpa Jenazah Almarhum. Bari tersebut juga perbuatan MS dan setelah ditanyakan ternyata benar MS juga melakukan hal yang sama terhadap Jenazah Alm Bari.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan bagian tubuh berupa dua buah kelopak mata. (has)
Editor: Erna Djedi







