Bareskrim Curigai Dana ACT Dipakai Kepentingan Pribadi


WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, ada penyelewengan yang terjadi di dalam lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana donasi ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, menurutnya, dana donasi itu juga digunakan untuk kepentingan aktivas terlarang.

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian aktivitas tersebut.

Presiden dan Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana Hari Ini

Presiden dan Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Penyelewengan Dana

“Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” ucapnya.

Pendalaman soal dugaan penyalahgunaan dana ini berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas.

“Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan,” tegasnya.