Pendalaman soal dugaan penyalahgunaan dana ini berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas.
“Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memanggil petinggi ACT untuk dimintai klarifkasi soal kasus tersebut.
Petinggi yang dipanggil yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya telah memenuhi panggilan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, dugaan peneyelewengan dana ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”
Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







