Secara akal sehat apabila FKK tersebut memang sudah selesai dalam artian dana kliennya sudah dikembalikan oleh terlapor, maka FKK tersebut tentunya sudah ditarik oleh terlapor dan tidak berada pada klien sebagaimana transaksi sebelumnya.

"Perlu saya  sampaikan ketika pertama kali pertemuan dilakukan di salah satu hotel di A Yani Km 6, sebelum terlapor menunjuk kuasa hukumnya pertemuan tersebut dihadiri oleh klien kami serta suami, terlapor serta suami dan kami selaku kuasa hukum dari pelapor, terlapor mengakui memang benar dana senilai di FKK tersebut memang belum dikembalikan kepada klien kami dan terlapor meminta keringanan hati. Klien kami untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan terlapor bersedia bertanggung jawab atas dana milik klien kami tersebut, dengan cara dicicil serta meminta untuk mengurangi jumlah yang harus di pertanggung jawabkan oleh terlapor," urainya.

Bowie menambahkan, sempat juga pihak terlapor meminta kepada Polda Kalsel untuk dimediasikan menurut keterangan penyidik, namun agenda mediasi tersebut juga tidak menemukan titik temu.

"Yang pastinya klien kami telah melaporkan hal tersebut dengan menggunakan beberapa alat bukti berdasarkan KUHAP, selebihnya kami selaku kuasa hukum pelapor menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Kalsel untuk dapat mengusut secara tuntas terkait perkara ini," pungkasnya. (Tim)

Editor : Hasby