Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka juga residivis kasus pembunuhan. "Yang terakhir ini kasus pengeroyokan di wilayah Tabalong," ujarnya.

Hasil penyidikan pria inisial SP (33), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dijerat pasal 362 kuh pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi