Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersama korban dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Hasil interogasi pelaku mengaku telah dua kali pernah menjalani proses hukum perkara pencurian dan sajam," imbuhnya.

Motif pelaku karena cemburu kemudian pelapor kemudian hitung-hitungan dimana pelaku meminta kembali uang sebesar Rp 4 juta yang pernah diberikannya ke pelapor.

Baca Juga :

Seorang DPO TSK Pengeroyokan di Kafe Jalan Trikora Diamankan, Macan Barbar Buru Pelaku Lainnya

Link Live Streaming Ronaldinho Gabung RANS Nusantara FC vs Arema

Korban kemudian meminta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk mengganti upah mengurus anak dari pelapor selama enam bulan dan apabila sanggup baru pelaku mau menyerahkan anak yang dibawanya.

Pelaku merencanakan penculikan tersebut saat setelah terjadi cekcok yang mana anak tersebut digunakan sebagai jaminan setelah seluruh permintaannya dipenuhi.

"Aman terancam hukuman 15 tahun, adapun hubungan korban dan dengan pelaku pacaran," tambah Aipda Kardi Gunadi. (Has)

Editor : Hasby