"Untuk penjualan minuman beralkohol golongan A mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Golongan B dan C wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," jelsnya.

Diungkapkan Hairudin, pedagang selalu berdalih menjual makanan, namun ternyata menjual minuman beralhokol.

Seluruh minuman yang ditemukan di tempat-tempat tersebut, langsung diamankan ke Kantor Pol PP untuk diproses lebih lanjut.

"Nannti menunggu arahan pimpinan dalam hal ini Kasatpol PP. Apakah dikembalikan ke pemilik dengan perjanjian, atau dimusnahkan," ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi