WARTABANJAR.COM – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI memutuskan besaran upah minimum kabupaten kota di tiap provinsi, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan.
Ada empat kabupaten kota di Kalsel yang memiliki upah minimum 2022. Yakni:
- Kota Baru Rp 3.048.796,89
- Tabalong Rp 3.001.230,04
- Tanah Bumbu Rp 2.916.894,94
- Banjarmasin Rp 3.000.371,00
Bagi kabupaten kota yang tidak menetapkan upah minimum 2022, maka akan mengacu ke upah minimum provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan
Selatan (Kalsel) Rp 2.906.473,32.(aqu)
Editor Restu