UMP Kotabaru Tertinggi di Kalsel Rp 3 Juta Lebih, Cek Banjarmasin dan Kabupaten Lain di Kalsel

    WARTABANJAR.COM – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI memutuskan besaran upah minimum kabupaten kota di tiap provinsi, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan.

    Ada empat kabupaten kota di Kalsel yang memiliki upah minimum 2022. Yakni:

    1. Kota Baru Rp 3.048.796,89
    2. Tabalong Rp 3.001.230,04
    3. Tanah Bumbu Rp 2.916.894,94
    4. Banjarmasin Rp 3.000.371,00

    Bagi kabupaten kota yang tidak menetapkan upah minimum 2022, maka akan mengacu ke upah minimum provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan
    Selatan (Kalsel) Rp 2.906.473,32.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Diduga Akibat Korsleting, Rumah Sumari di Kintap Ludes Terbakar Kerugian Puluhan Juta Rupiah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI