WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menyikapi dinamika pandemi COVID-19 di tanah air, Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian. Dari perkembangan terkini, tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus COVID-19 bervarian baru, dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, per Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan COVID-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) No.20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, secara virtual, Selasa (21/6/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.
Untuk itu, dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.