BPKP Sebut Program PAMSIMAS 'Ilegal'
Dia juga memaparkan cakupan pelayanan yang dicapai PAMSIMAS dan BUMD Air Minum sampai dengan tahun 2021.
Air merupakan kebutuhan pokok, tetapi sekitar 1.858.535 jiwa dari 4.101.054 jiwa atau 45,32 persen penduduk Kalsel, yang tidak mendapatkan layanan air bersih. Padahal pada RPJMN 2020-2024, targetnya, tahun 2024 sudah mencapai 100 persen.
“PAMSIMAS hanya menyumbang cakupan layanan air bersih kepada 372.225 jiwa atau 9,08 persen penduduk dan BUMD Air Minum berkisar di angka 1.870.293 jiwa atau 45,61 persen atau jika ditotalkan 2.242.519 jiwa atau 54,68 persen.
“Seharusnya direksi BUMD Air segera melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten untuk mempercepat perubahan status badan hukum Perusahaan menjadi Perseroda dan mengusulkan perubahan tarif dengan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (Has)
Editor : Hasby