Tersangka Pengedar ditangkap, Simpan Sabu Dalam Rumah di Jalan Bersama Desa Bersujud

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Hanya bertahan dua bulan, seorang pria AD (27) akhirnya diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Warga Jalan Transmigrasi RT 06 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita, Senin (20/6/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, AD ditangkap disebuah rumah di Jalan Bersama RT 05 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku adalah pengedar,  telah menjalankan aksinya sekitar dua bulan. Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku koperatif dan  ditangkap saat sedang berjalan dipinggir jalan kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Bersama,,” katanya.

Barang bukti yang diamankan saat anggota menggeladah dalam rumah di Jalan Bersama itu menemukan 36 paket narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram,  sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam, sendok plastik warna merah, timbangan digital, plastik klip, plastik klip besar, kantong warna putih, kotak jam Alexander Christie, handphone merk Apple.