KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri

Hal ini lantaran, ada kerahasiaan yang harus dijaga saat suatu perkata masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ujar Ali. (*)

Editor: Erna Djedi