Apapun hasil yang keluar dari putusan persidangan, pihak warga akan menerima karena sudah sesuai dengan jalur hukum.

"Kalau hasilnya sudah keluar dan kami kalah, tidak perlu dibongkar secara paksa, tapi kami sendiri yang akan membongkar bangunan kami," pungkasnya.

Baca Juga :

Wali Kota Ibnu Sina Sebut Tidak Mungkin Batalkan Revitalisasi Pasar Batuah, Ini Alasannya

Pantauan wartabanjar.com dilapangan, terlihat sorak sorai warga Pasar Batuah atas penundaan penggusuran tersebut. (Qyu)

Editor : Hasby