‘Makelar Kasus’ di Tanah Bumbu Ditangkap, Tipu Korban Ratusan Juta

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Naas dialami Andi Makkasau, perannya sebagai makelar kasus gagal hingga akhirnya dilaporkan korbannya atas tindak pidana penipuan.

Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap pria usia 39 tahun itu di Jalan Dharma Praja Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin sekitar pukul 14.00 wita, Jumat (17/6/2022).

“Padahal Andi Makkasau merupakan pecatan polisi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu  AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu  Akp H Made Rasa kepada wartabanjar.com.

Akp H Made Rasa mengatakan, korbannya adalah Sugiarti (48) warga Jalan Ins Gub Gang Pelita 1 RT 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia menjelaskan, pda Minggu 17 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 20.00 Wita di Rumah Kos Kosan Nabila Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, awalnya korban menemui pelaku yang bisa membantu pengurusan adiknya yang kena masalah hukum.