Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban di minta membayar Rp 125 juta agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi dan korban menyanggupinya. Setelah itu korban langsung menyerahkan uang tersebut kepada pelaku melalui tranfer dan tunai, namun sekitar bulan April 2022 korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis tujuh tahun tiga bulan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa di bohongi dan menemui pelaku, dimana pelaku berjanji akan mengembalikan uang nya namun hingga saat ini pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp 14.500.000,” bebernya.
Dia juga mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby







