Catat! Denda Pelanggaran Lalu Lintas dari SIM, STNK, Tak Pasang Pelat Nomor, Hingga Knalpot Bising
Ukuran Huruf:
Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000. (edj)
Editor: Erna Djedi