Catat! Denda Pelanggaran Lalu Lintas dari SIM, STNK, Tak Pasang Pelat Nomor, Hingga Knalpot Bising

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13 sampai 26 Juni.

    Di Kalimantan Selatan, pelaksanaan giat ini diberi sandi Operasi Patuh Intan 2022.

    Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan sanksi.

    Dilansir laman Satlantas Polresta Banjarmasin, pengendara dianjurkan untuk melengkapi surat menyurat yag disyaratkan seperti SIM dan STNK.

    Selain itu, kelengkapkan kendaraan juga wajib diperhatikan seperti pemasangan pelat nomor.

    Baca juga:

    Cegah Kebut-kebutan di Jalan Raya, Polres dan Pemkab Kapuas Buka Tempat…

    Sosok Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani ke Polisi, Nikmir Akhirnya ke…

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

    Apabila tidak mempunyai SIM, maka ancaman pidananya 4 bulan kurungan/denda maksimal Rp 1 juta.

    Bagi pengendara yang tidak membawa STNK, terancam pidana kurungan maksimal 2 bulan/denda maksimal Rp 500 ribu.

    Kemudian, apabila tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi pidananya kurungan maksimal 2 bulan/denda maksimal Rp 500 ribu.

    Sementara itu, dikutip dari Korlantas Polri, terdapat beberapa sasaran khusus Operasi Patuh yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

    Baca juga:

    Dini Hari, Kebakaran Landa Bunipah Aluh Aluh Kabupaten Banjar

    Terungkap, Penyebab Sopir Pikap Seruduk Tronton Parkir di Jalan A Yani…

    Selain itu, tilang dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan sistem online atau elektronik.

    Berikut daftar pelanggaran yang akan terkena tilang dan besaran denda dalam Operasi Patuh 2022:

    Baca Juga :   Pendaftaran Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat Diperpanjang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI