WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan nyaman serta menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Banjarmasin lakukan deteksi dini dan pemindahan warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yaitu melakukan pemindahan sebanyak 37 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan 23 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Bertempat di Lapas Banjarmasin kegiatan pemindahan tersebut di pimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Andi Surya, Kasi Binadik, Gunadi, Kepala Subseksi Keamanan, Putra Ariyanto, Staf KPLP, Staf Kamtib, KaRupam malam, 10 Petugas pengamanan Lapas kelas IIA Banjarmasin serta 2 anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat.
Baca juga:
Terungkap, Penyebab Sopir Pikap Seruduk Tronton Parkir di Jalan A Yani…
Dini Hari, Kebakaran Landa Bunipah Aluh Aluh Kabupaten Banjar







