Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1.603 Liter Minuman Keras dan 942.448 Batang Rokok Ilegal

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan lebih 1.000 liter minuman keras dan ratusan ribu batang rokok ilegal.

    Pemkusnahan dilakukan, Rabu (15/6/2022), di halaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin.

    Barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 942.448 batang rokok (Hasil Tembakau), 1.603 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

    Selain itu, dimunsahkan 351 paket barang kiriman pos. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.599.250.750.

    Semua barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara; dibakar, dirusak dengan mesin pemotong; digilas dengan menggunakan kendaraan berat; dan ditimbun di dalam tanah.

    Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan negeri Banjarmasin, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut, Kodim 1007/Banjarmasin, Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, PT. Pos Indonesia, dan awak media.

    Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo, mengatakan pemusnahan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Banjarmasin akan terus melakukan pengawasan terhadap barang larangan dan batasan yang beredar dan masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Banjarmasin. Langkah tersebut merupakan salah satu wujud fungsi Bea Cukai yaitu Community Protector.

    Bea Cukai Banjarmasin terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, serta barang yang tidak memenuhi standar,” tegasnya. (edj)

    Baca Juga :   KPU Tabalong Undi Nomor Urut Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI