Tak Terima Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polda Metro Jaya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Iko Uwais melaporkan balik seorang desainer interior bernama Rudi.

    Rudi belum lama ini melaporkan Iko Uwais terkait dugaan penganiayaan.

    Iko Uwais kemudian merasa laporan yang disampaikan Rudi ini menyebabkan kerugian sehingga dia melaporkannya balik ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).

    Laporan yang disampaikan suami Audy Item ini juga terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

    Iko juga memberikan keterangan kronologi yang berbeda dari versi cerita Rudi.

    Aktor bernama asli Uwais Qorny ini berujar bahwa Rudi yang terlebih dahulu melakukan penganiayaan.

    Iko mengaku mengalami luka memar dan menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan kliennya memutuskan untuk menggunakan haknya melaporkan balik Rudi karena perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan kliennya.

    “Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum,” sambungnya.

    Adapun laporan Iko terhadap Rudi ini masuk merujuk ke Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    “Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Leonardus.

    Baca Juga :   Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI